Palestina Marah AS Mau Buka Layanan Konsuler Perdana di Tepi Barat

16 hours ago 11

Jakarta, CNN Indonesia --

Kedutaan Besar Amerika Serikat di Israel mengumumkan rencana untuk menyediakan layanan konsuler kepada warga negara AS di dalam permukiman di Tepi Barat yang diduduki.

Dalam pernyataan resmi yang diterbitkan dalam dokumen "Freedom 250", Kedubes AS mengatakan staf konsuler akan menyediakan layanan paspor rutin di permukiman Efrat mulai 27 Februari.

Dilansir Middle East Monitor, kedutaan AS mengeklaim langkah itu merupakan bagian dari upaya mereka untuk menjangkau semua warga Amerika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kunjungan layanan konsuler itu juga direncanakan akan dilakukan dalam beberapa bulan mendatang ke Ramallah, permukiman Beitar Illit, serta Haifa, Yerusalem, Netanya, dan Beit Shemesh.

Layanan itu juga tak membedakan antara permukiman Tepi Barat yang diduduki yang dianggap ilegal menurut hukum internasional, dan kota-kota di dalam perbatasan Israel yang diakui secara internasional.

Efrat terletak di daerah Gush Etzion selatan Betlehem di Tepi Barat yang diduduki.

Wilayah ini adalah salah satu permukiman yang dibangun di atas tanah yang diduduki Israel pada tahun 1967. Perserikatan Bangsa Bangsa dan sebagian besar komunitas internasional menegaskan pendudukan itu sebagai tindakan ilegal.

Dikecam Palestina

Para pejabat dan kelompok-kelompok Palestina mengecam langkah Kedubes AS menyediakan layanan konsuler di Efrat, Tepi Barat.

Mereka mengatakan langkah AS sebagai preseden berbahaya dan "pengakuan praktis" terhadap aktivitas pemukiman Israel.

"Langkah AS tersebut ilegal dan menegaskan bahwa Washington memperlakukan pemukiman tersebut seolah-olah merupakan bagian dari Israel, dalam upaya melegitimasi pendudukan," kata anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina, Abu Youssef.

"Ada banyak resolusi Dewan Keamanan PBB yang menegaskan ilegalitas aktivitas pemukiman, serta pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional, yang menegaskan ketidakabsahan pemukiman," imbuhnya, dikutip Anadolu Agency.

Dia juga mengatakan langkah AS jelas bertentangan dengan sistem hukum internasional.

Sekretaris Jenderal Partai Inisiatif Nasional Palestina, Mustafa Barghouti, mengatakan keputusan itu belum pernah terjadi sebelumnya dalam kebijakan AS terhadap isu Palestina.

Barghotui mengatakan pemerintahan Donald Trump telah beralih dari posisi tradisional AS yang menentang aktivitas pemukiman, ke sikap yang menangani dan menerima permukiman.

Hamas juga buka suara. Mereka mengatakan layanan resmi AS di permukiman Israel sama dengan pelanggaran publik terhadap hukum internasional yang mengkriminalisasi aktivitas pemukiman.

(dna)

Read Entire Article
Perlautan | Sumbar | Sekitar Bekasi | |