Pilot Malaysia Terancam Hukuman Mati di RI, Maskapai Buka Suara

8 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Pilot maskapai asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (MSO), terancam hukuman mati usai ketahuan memasok narkotika ke Indonesia.

Pihak berwenang Indonesia menangkap MSO di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (29/7). Mereka tak menyebut maskapai tempat kerja MSO. Namun, dia diduga bekerja di Malaysia Airlines.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maskapai Negeri Jiran itu kemudian menanggapi tuduhan dengan serius.

"Malaysia Airlines akan memberikan kerja sama penuh kepada pihak berwenang terkait sesuai dengan semua hukum dan peraturan yang berlaku," demikian pernyataan tersebut, dikutip AFP, Jumat (31/7).

Malaysia Airlines menolak memberikan komentar lebih lanjut dan meminta untuk menunggu hasil penyelidikan dari Indonesia.

MSO dicurigai sebagai bagian dari sindikat internasional, dan didakwa dengan tuduhan penyelundupan. Berdasarkan hukum di Indonesia, dia berisiko dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, kantor bea cukai di bandara internasional Soekarno-Hatta Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap MSO.

Petugas bea cukai menemukan 14 kantong ekstasi yang berisi lebih dari 70.000 pil di dalam koper pilot, dan empat gram metamfetamin, yang diduga untuk penggunaan pribadi, di dalam tas tangan MSO.

"Hasil tes urinenya positif mengandung metamfetamin, MDMA, dan kokain. Jadi, pada saat penerbangan, dia berada di bawah pengaruh narkoba," kata petugas bea cukai di bandara Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.

Dia lalu berujar, "Yang membuat kami semua khawatir adalah profesi orang ini sebagai pilot, dan pada saat dia tiba, dia baru saja menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Indonesia."

Lebih lanjut, Hengky mengatakan MSO mungkin tak menyangka akan diperiksa di jalur bea cukai khusus untuk pilot dan awak pesawat. Namun, dia menegaskan prosedur semacam itu berlaku untuk semua orang.

Dalam pernyataan kepada penyidik, MSO mengatakan sudah dua kali menyelundupkan narkoba, pertama ke Indonesia dan kedua ke Malaysia. Penyelundupan kali ini merupakan kali ketiga.

Indonesia punya beberapa undang-undang anti-narkoba, termasuk hukuman mati bagi para pengedar.

RI terakhir kali melaksanakan hukuman mati untuk pelanggaran narkoba pada 2016 terhadap warga Indonesia dan tiga warga Nigeria.

Pada Maret lalu, pihak berwenang Indonesia juga menjatuhi hukuman dua warga negara Inggris masing-masing sembilan dan 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas penyelundupan kokain ke Bali.

Kemudian pada Juni, polisi Bali menangkap dua warga negara Rusia karena mencoba menyelundupkan hampir delapan kilogram ganja ke Pulau Dewata ini.

(isa/rds/bac)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perlautan | Sumbar | Sekitar Bekasi | |