Singapura Denda Penumpang Bus yang Setel Musik Keras dan Naikkan Kaki

8 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Singapura akan mendenda penumpang bus yang memutar musik keras-keras hingga meletakkan kaki di atas kursi mulai 23 September mendatang.

Otoritas Transportasi Darat (Land Transport Authority/LTA) pada Senin (21/9) mengumumkan bahwa penumpang bus yang melakukan tindakan mengganggu dapat dikenakan denda hingga S$500 atau sekitar Rp7 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindakan ini di antaranya meletakkan kaki ke atas kursi, menyalakan musik dengan volume keras, membuang sampah sembarangan, serta makan atau minum di dalam bus.

"Berdasarkan Peraturan Industri Layanan Bus 2026 yang baru, perilaku yang mengganggu dan merusak ketertiban di bus umum dan di terminal bus akan menjadi pelanggaran," demikian keterangan LTA dalam keterangan resmi.

"Hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah S$500," lanjut LTA.

Sementara bagi penumpang yang melakukan pelanggaran lebih serius, seperti menyebabkan hambatan atau bahaya di halte dan terminal bus, atau mengotori bagian mana pun dari bus/halte, akan didenda maksimal S$5.000 atau sekitar Rp70 juta, dikutip dari the Straits Times.

[Gambas:Video CNN]

"Hukuman ini selaras dengan hukuman yang tercantum dalam Peraturan Sistem Transit Cepat yang ada," demikian keterangan LTA.

LTA menjelaskan peraturan ini diterapkan guna mendorong perilaku positif penumpang di bus umum dan di halte serta terminal bus. Hal ini demi menciptakan lingkungan transportasi umum yang lebih aman, lebih memperhatikan penumpang, dan lebih menyenangkan bagi semua.

"Dalam menangani perilaku yang mengganggu di dalam bus, prioritasnya adalah meminimalkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain dan memastikan bahwa layanan bus tidak terganggu," demikian keterangan LTA.

"Mirip dengan kerangka peraturan kereta api, staf yang berwenang dari operator bus umum seperti pemeriksa tiket dan staf terminal bus dapat mengeluarkan Pemberitahuan Pelanggaran Administratif (NOO Administratif) kepada orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran. LTA akan menindaklanjuti dengan investigasi setelahnya," lanjut LTA.

Pengemudi bus sementara itu tidak diberi wewenang untuk mengeluarkan pemberitahuan semacam itu agar tidak kehilangan fokus dari tugas utama mereka dalam mengoperasikan bus dengan aman.

Pengemudi sebaliknya dapat menasehati penumpang untuk berhenti melakukan perilaku mengganggu, dan meminta mereka turun jika mereka tidak patuh.

"Kapten bus dapat meminta bantuan dari Pusat Pengendalian Operasi Bus, atau dari Kepolisian dalam kasus-kasus yang sangat serius," demikian pernyataan LTA.

LTA menyatakan peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Sektor Transportasi yang disahkan pada Oktober 2025. UU tersebut menetapkan peraturan terhadap perilaku yang mengganggu dan merusak di seluruh bus dan kereta api.

"Transportasi umum adalah ruang bersama, dan setiap penumpang memiliki peran dalam memastikan lingkungan perjalanan yang nyaman dan menyenangkan. Terlepas dari peraturan baru ini, LTA dan operator bus umum akan terus menerapkan kebijaksanaan dan keadilan dalam menangani penumpang yang tidak sopan, terutama untuk kasus-kasus yang melibatkan penumpang dengan kondisi kesehatan fisik atau mental," demikian keterangan LTA.

(blq/bac)

Read Entire Article
Perlautan | Sumbar | Sekitar Bekasi | |