Jakarta, CNN Indonesia --
Parlemen Ghana resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang bisa mengkriminalisasi promosi aktivitas LGBTQ pada Jumat (29/5) waktu setempat. Langkah ini memperluas tindakan keras terhadap kelompok minoritas seksual di kawasan Afrika Barat.
Wakil Ketua Parlemen Ghana Bernard Ahiafor menyatakan bahwa rancangan aturan The Human Sexual Rights and Family Values 2025 tersebut disahkan melalui pemungutan suara. Keputusan diambil setelah Komite Urusan Konstitusi dan Hukum merekomendasikan adopsi aturan tersebut secara bulat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir Reuters, RUU ini diperkenalkan tahun lalu tidak lama setelah Presiden John Dramani Mahama menjabat. Anggota parlemen dari partai politik Mahama, Kongres Demokratik Nasional (NDC), didesak oleh para pemimpin agama dan pendukung RUU untuk segera melakukan pemungutan suara.
Kini, Presiden Mahama menghadapi tekanan besar untuk menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang.
Sebelumnya, parlemen Ghana telah mengesahkan versi awal RUU ini pada tahun 2024 di bawah kepemimpinan Presiden Nana Akufo-Addo. Namun, aturan tersebut menghadapi gugatan hukum dan Akufo-Addo tidak pernah menandatanganinya hingga akhir masa jabatan.
Undang-undang baru yang disahkan ini tetap mempertahankan hukuman penjara hingga tiga tahun untuk tindakan seksual sesama jenis yang sudah berlaku sebelumnya.
Selain itu, aturan ini memperluas cakupan pidana dengan melarang segala bentuk pendanaan, sponsorship, atau promosi aktivitas LGBTQ. Pihak yang melanggar ketentuan larangan promosi ini terancam hukuman penjara mulai dari tiga hingga lima tahun.
UU ini juga memperkenalkan aturan baru berupa kewajiban bagi warga negara untuk melaporkan tindakan LGBTQ yang dilarang kepada petugas kepolisian atau otoritas terkait. Warga yang terbukti melanggar kewajiban melapor ini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.
Tak hanya itu, parlemen juga mengubah UU Ekstradisi Ghana tahun 1960. Perubahan ini memasukkan pelanggaran di bawah undang-undang anti-LGBTQ baru sebagai pelanggaran yang dapat diekstradisi.
Ghana bukan satu-satunya negara di Afrika Barat yang memperketat aturan hukum pidana terkait minoritas seksual dalam beberapa bulan terakhir.
Pada Maret lalu, Presiden Senegal Bassirou Diomaye Faye menandatangani undang-undang yang melipatgandakan hukuman penjara maksimum untuk tindakan seksual sesama jenis menjadi 10 tahun, sekaligus mengriminalisasi setiap upaya mempromosikan homoseksualitas.
Sementara itu, pada September tahun lalu, anggota parlemen di Burkina Faso juga melakukan pemungutan suara untuk menkgriminalisasi tindakan seksual sesama jenis untuk pertama kalinya. Aturan di Burkina Faso tersebut turut mengriminalisasi perilaku yang dianggap berpotensi mempromosikan praktik homoseksual dan sejenisnya.
(dmi)
Add
as a preferred source on Google

15 hours ago
8

















































