Jakarta, CNN Indonesia --
Per Agustus 2026 ini, pemerintah federal Amerika Serikat (AS) memberlakukan deposit visa hingga US$20.000 dolar AS (sekitar Rp360,5 juta) secara permanen bagi warga negara dari 50 negara.
Mengutip dari Reuters, pemberitahuan Departemen Luar Negeri AS yang disampaikan secara daring pada Jumat (31/7) menyatakan warga dari 50 negara wajib menyimpan dana minimal Rp360,5 juta saat mengajukan permohonan visa masuk ke Negara Paman Sam tersebut.
Reuters memberitakan dari 50 negara itu sebagian besar dari Afrika. Merujuk pada laman resmi, travel.state.gov, salah satu negara yang wajib deposit visa itu adalah tetangga Indonesia yakni Kamboja dan Papua Nugini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deposito itu diwajibkan untuk permohonan visa jenis B1 dan B2 yang dikeluarkan untuk perjalanan bisnis dan pariwisata.
"Petugas konsuler dapat mewajibkan pelamar visa nonimigran yang tercakup untuk memberikan jaminan hingga $20.000 sebagai syarat penerbitan visa, sebagaimana ditentukan oleh petugas konsuler," kata pemberitahuan tersebut, dikutip dari Reuters, Minggu (2/8).
Sebelumnya, pada Agustus tahun lalu, pemerintah federal AS telah meluncurkan program percontohan yang mewajibkan deposit visa mulai dari US$5.000 hingga US$15.000 bagi setiap pemohon sebagai jaminan keberangkatan mereka dari wilayah AS. Dan, kini peraturan finalnya telah ditetapkan jaminan maksimal jadi US$20.000, serta menghapus opsi minimal US$5.000.
Deplu AS menyatakan lewat jaminan dana dimiliki untuk visa tersebut, pemerintah federal memiliki kerangka kerja untuk menilai kelayakan pengelolaan program jaminan visa.
"Peraturan final mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus ketika dijadwalkan untuk dipublikasikan di Federal Register. Dalam daftar 50 negara, yang warganya tercakup dalam program ini, 30 di antaranya berasal dari Afrika," demikian diberitakan Reuters.
Mengutip dari laman travel.state, pemerintah federal menyatakan aturan ] tersebut dimaksudkan untuk mengurangi pelanggaran masa berlaku visa.
Sebelumnya, Reuters memberitakan bahwa para pendukung imigrasi dan HAM berpendapat hal itu akan menghalangi perjalanan yang sah ke AS. Namun, Presiden AS Donald Trump membela langkah-langkah tersebut sebagai hal yang diperlukan untuk meningkatkan keamanan nasional.
Mengutip dari publikasi di laman Deplu AS disebutkan, uang jaminan visa dapat dibayarkan pemohon atau pihak ketiga (seperti teman, anggota keluarga, atau rekan bisnis).
"Pihak ketiga yang membayar dapat berada di dalam atau di luar negara asal pemohon. Orang yang memberikan jaminan (penjamin) adalah orang yang akan menerima pengembalian uang jaminan, jika ketentuan jaminan tidak dilanggar," demikian dikutip dari publikasi itu.
"Semua uang jaminan visa harus dibayarkan dalam dolar AS dan akan dikembalikan dalam dolar AS. Penjamin, atau penerima pembayaran, bertanggung jawab atas fluktuasi nilai tukar," imbuhnya.
Selain itu, Deplu AS menegaskan deposit itu tak menjamin penerbitan visa.
Adapun daftar 50 negara yang dikutip dari laman tersebut adalah: Aljazair, Angola, Antigua dan Barbados, Bangladesh, Benin, Bhutan, Botswana, Burundi, Cape Verde, Kamboja, dan Papua Nugini.
Kemudian Republik Afrika Tengah, Pantai gading, Kuba, Djibouti, Dominika, Ethiopia, Fiji, Gabon, Gambia, Georgia, Grenada, Guinea, Guinea-Bissau, Kyrgiztan, Lesotho, Malawi, dan Mauritania.
Lalu Mauritius, Mongolia, Mozambik, Namibia, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Sao Tome dan Principe, Senegal, Seychelles, Tajikistan, Tanzania, Togo, Tonga, Tunisia, Turkemnistan, Tuvalu, Uganda, Vanuatu, Venzuela, Zambia, dan Zimbabwe.

10 hours ago
6
















































