Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bakal menambahkan metode baru ke dalam prosedur hukuman mati di negaranya.
Selain suntik mati, nantinya hukuman mati di AS juga bisa dilakukan dengan menggunakan pasukan tembak, sengatan listrik, dan paparan gas mematikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir Reuters, rekomendasi itu muncul dalam laporan Departemen Kehakiman AS (DoJ) yang memenuhi janji Trump untuk melanjutkan hukuman mati di tingkat federal pada masa jabatan keduanya.
Dalam laporan tersebut, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Todd Blanche menulis bahwa moratorium yang diberlakukan pemerintahan sebelumnya, Joe Biden, telah melemahkan hukuman mati federal dan membiarkan para korban, keluarga, dan komunitas mereka menanggung konsekuensinya.
Pada pemerintahan sebelumnya, Biden memang melakukan moratorium terhadap hukuman mati di tingkat federal AS.
Blanche menginstruksikan Biro Penjara DoJ untuk memodifikasi protokol eksekusinya.
"Untuk memasukkan cara-cara eksekusi tambahan yang sesuai dengan konstitusi yang saat ini diatur oleh hukum negara bagian tertentu," tulisnya.
Beberapa metode yang ditambahkan di antaranya penggunaan regu tembak, sengatan listrik, dan paparan gas mematikan.
"Metode alternatif itu akan memungkinkan eksekusi dilakukan jika obat suntik tidak tersedia," tambahnya.
Sebelum masa jabatan pertamanya berakhir pada 2021 lalu, Trump melanjutkan eksekusi hukuman mati di tingkat federal setelah jeda 20 tahun. Selama masa pemerintahannya, total 13 tahanan dieksekusi dengan suntik mati. Sementara sebelumnya, hanya ada 3 eksekusi mati dalam 50 tahun terakhir.
Setelah kembali menjabat mulai tahun lalu, Trump mencabut moratorium eksekusi federal yang diberlakukan Biden.
Departemen Kehakiman AS kini berupaya menjatuhkan hukuman mati terhadap lebih dari 40 terdakwa di seluruh negeri. Namun, belum ada satu pun yang diadili, di mana masing-masing dapat memakan waktu bertahun-tahun.
AS sendiri menjadi salah satu dari sedikit negara Barat yang masih menggunakan hukuman mati. Namun, banyak warga AS menentang hukuman mati.
Selama ini, AS masih menggunakan metode suntik untuk hukuman mati. Namun, metode ini disebut memiliki risiko kegagalan yang tinggi.
Salah satu pasalnya adalah obat yang sulit didapatkan. Perusahaan farmasi menolak menjual obat-obatan yang dapat digunakan untuk eksekusi mati dalam mematuhi larangan Uni Eropa.
Akibatnya, penjara-penjara AS terpaksa mencari apotek khusus yang bisa meracik obat untuk digunakan sebagai metode hukuman mati.
(asr)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
5
















































