Drama Labil Tarif Trump: Dari 10% Naik Jadi 15% dalam Sehari

20 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat gempar setelah menetapkan tarif impor global sebesar 15 persen, dari sebelumnya 10 persen. Kenaikan ini terjadi hanya dalam satu hari setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan penetapan tarif Trump sebelumnya.

Pada Jumat (20/2), MA memutuskan tarif impor Trump terhadap berbagai negara tidak boleh diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2025, Trump mematok tarif "timbal balik" ke seluruh dunia, dengan besaran mulai dari 34 persen untuk China; 25 persen untuk beberapa barang dari Kanada, Meksiko, dan China; serta 10 persen untuk seluruh negara, dengan dalih ingin mengatasi defisit negara. Trump menggunakan IEEPA sebagai dasar penetapan tarif tersebut.

Menurut MA, Trump telah berlaku sewenang-wenang untuk memungut tarif ke seluruh negara dengan memakai undang-undang tersebut. MA pun membatalkan patokan tarif Trump.

"Presiden menegaskan kekuasaan luar biasa untuk secara sepihak memberlakukan tarif dengan jumlah, durasi, dan cakupan yang tidak terbatas," tulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam putusan yang didukung tiga hakim liberal dan dua hakim konservatif.

"Kami berpendapat bahwa IEEPA tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif," tambah Roberts.

Pada Jumat (21/2) malam, Trump mengumumkan di media sosial bahwa ia telah mengesahkan tarif global sebesar 10 persen.

Trump dongkol bukan main terhadap putusan MA yang menurutnya "tidak setia kepada Konstitusi" dan "dipengaruhi kepentingan asing." Tarif 10 persen ini rencananya akan berlangsung paling lama 150 hari atau sekitar lima bulan.

Gedung Putih menjelaskan tarif ini berada di bawah wewenang Trump dalam Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Tarif 10 persen akan mulai berlaku per Selasa (24/2) pukul 00.01 pagi waktu setempat.

Meski demikian, baru sehari memutuskan hal tersebut, Trump kembali bikin geger dengan menaikkan pungutan tarif global ke angka 15 persen.

Pada Sabtu (21/2) pagi waktu Indonesia, atau beberapa jam setelah kicauan sebelumnya, Trump menyatakan tarif impor seluruh negara kini jadi 15 persen, yang diklaim telah sesuai hukum.

"Saya, selaku Presiden Amerika Serikat, akan menaikkan Tarif Dunia 10 persen ke angka 15 persen yang sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum. Tarif ini akan berlaku segera untuk semua negara yang sudah banyak 'menipu' AS selama beberapa dekade," tulis Trump di Truth Social.

Trump masih menggunakan dasar hukum yang sama, yakni Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Tarif baru ini akan dikenakan selama 150 hari.

Belum diketahui kapan tarif 15 persen ini akan berlaku. Lembar fakta Gedung Putih hanya menyatakan tarif 10 persen sebelumnya akan berlaku pada Selasa, 24 Februari.

Kebijakan terbaru ini diperkirakan akan kembali memicu ketidakpastian global. Sepanjang setahun terakhir, tim Trump berulang kali menetapkan, mengubah, bahkan mencabut berbagai level tarif terhadap negara-negara mitra dagang, baik sekutu maupun rival, dalam perang dagang yang terus berlanjut.

(blq/end)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perlautan | Sumbar | Sekitar Bekasi | |