Cerita Perempuan Iran Dideportasi Trump ke Afrika

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang perempuan asal Iran menjadi satu dari sekian migran yang dideportasi oleh pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump ke sejumlah negara.

Langkah tersebut diambil Pemerintahan Trump setelah para hakim di AS melarang pengiriman para migran kembali ke negara asal mereka.

Menyikapi larangan tersebut, Washington akhirnya membuat puluhan kesepakatan dengan sejumlah negara ketiga. Nika, nama samaran, merupakan satu dari sekian banyak pencari suaka yang terdampak oleh kebijakan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nika menceritakan sebagian besar masa mudanya dihabiskan untuk memprotes rezim pemerintah di Iran. Akibat aktivitas tersebut, ia mengaku banyak kehilangan teman yang dibunuh atau dipenjara oleh otoritas Republik Islam Iran.

"Saya kehilangan terlalu banyak teman. Mereka [Republik Islam Iran] membunuh mereka. Beberapa dari mereka masih berada di penjara. Saya tahu kalau saya berada di Iran, mereka akan membunuh saya," katanya dilansir dari CNN, Minggu (30/8).

Kisah Nika terungkap di tengah memanasnya hubungan antara AS dan Iran pada awal tahun ini. Saat itu, Iran diguncang aksi protes besar-besaran yang berujung pada tindakan represif rezim hingga menewaskan ribuan orang.

Donald Trump secara terbuka sempat menyuarakan dukungannya kepada para demonstran Iran.

Puncaknya, pada hari terakhir Februari, AS dan Israel melancarkan serangan terhadap Iran yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei dan menyerang berbagai target di Iran.

Nika yang saat itu telah berada di AS sempat berharap konflik tersebut akan mengakhiri rezim pemerintahan Iran, sehingga ia bisa kembali pulang ke tanah kelahirannya.

Namun, nasibnya di Amerika justru berujung pahit setelah ia sempat ditahan berbulan-bulan oleh Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE) sebelum akhirnya diizinkan hidup bebas di California.

Pada Juni lalu, Nika menerima panggilan dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) yang ia kira hanya sebagai pertemuan rutin.

Otoritas AS rupanya telah memutuskan rencana deportasi sejak beberapa pekan sebelumnya, sehingga Nika langsung ditangkap saat menghadiri pertemuan tersebut.

Tiga hari berselang, tepatnya pada 11 Juni di malam hari, Nika diborgol dan dirantai untuk dimasukkan ke dalam penerbangan deportasi bersama 17 migran lain, di antaranya dari Afghanistan, Irak, dan Georgia

"Ini adalah salah satu hari tersulit dalam hidup saya," ujar Nika menggambarkan tubuhnya yang gemetar karena ketakutan saat itu.

Ia mengatakan baru mengetahui tujuan penerbangannya ketika menaiki pesawat. Tujuan tersebut terlihat di layar kecil yang terpasang di kursi di depannya.

Pengacara imigrasi Nika yang bernam Sahar Jalili Pawelski mengaku telah berusaha keras mencegah kliennya dideportasi.

"Saya ingat ketika pesawat lepas landas, saya hanya duduk di lantai, menelepon ibu saya dan menangis. Saya masih merasakan momen-momen itu. Anda tahu bagaimana perasaan orang tersebut. Kesepian yang pasti dia rasakan," ujar Pawelski.

Para migran sejatinya telah mengantongi perintah perlindungan dari hakim AS agar tidak dikembalikan ke wilayah yang mengancam nyawa mereka.

Namun, kebijakan tersebut berubah setelah Donald Trump kembali berkuasa dan berjanji melakukan deportasi massal.

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS memutuskan untuk memindahkan mereka secara paksa ke negara ketiga demi keamanan perbatasan.

Wakil kepala staf Gedung Putih yang menjadi tokoh utama dalam kebijakan anti-imigrasi Trump, Stephen Miller, menyatakan, "Pintu Amerika sepenuhnya tertutup bagi para pencari suaka."

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS membela tindakannya. Kepada CNN, DHS mengatakan para migran yang dideportasi telah mendapatkan proses hukum yang semestinya dan memiliki perintah deportasi final.

"Kesepakatan dengan negara ketiga ini, yang menjamin proses hukum berdasarkan Konstitusi AS, sangat penting bagi keamanan tanah air serta rakyat Amerika. Kami menerapkan hukum sebagaimana tertulis. Jika seorang imigran ilegal dinyatakan hakim tidak memiliki hak untuk berada di negara ini, kami akan memindahkannya," ungkap DHS kepada CNN.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang perempuan asal Iran menjadi satu dari sekian migran yang dideportasi oleh pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump ke sejumlah negara.

Langkah tersebut diambil Pemerintahan Trump setelah para hakim di AS melarang pengiriman para migran kembali ke negara asal mereka.

Menyikapi larangan tersebut, Washington akhirnya membuat puluhan kesepakatan dengan sejumlah negara ketiga. Nika, nama samaran, merupakan satu dari sekian banyak pencari suaka yang terdampak oleh kebijakan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nika menceritakan sebagian besar masa mudanya dihabiskan untuk memprotes rezim pemerintah di Iran. Akibat aktivitas tersebut, ia mengaku banyak kehilangan teman yang dibunuh atau dipenjara oleh otoritas Republik Islam Iran.

"Saya kehilangan terlalu banyak teman. Mereka [Republik Islam Iran] membunuh mereka. Beberapa dari mereka masih berada di penjara. Saya tahu kalau saya berada di Iran, mereka akan membunuh saya," katanya dilansir dari CNN, Minggu (30/8).

Kisah Nika terungkap di tengah memanasnya hubungan antara AS dan Iran pada awal tahun ini. Saat itu, Iran diguncang aksi protes besar-besaran yang berujung pada tindakan represif rezim hingga menewaskan ribuan orang.

Donald Trump secara terbuka sempat menyuarakan dukungannya kepada para demonstran Iran.

Puncaknya, pada hari terakhir Februari, AS dan Israel melancarkan serangan terhadap Iran yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei dan menyerang berbagai target di Iran.

Nika yang saat itu telah berada di AS sempat berharap konflik tersebut akan mengakhiri rezim pemerintahan Iran, sehingga ia bisa kembali pulang ke tanah kelahirannya.

Namun, nasibnya di Amerika justru berujung pahit setelah ia sempat ditahan berbulan-bulan oleh Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE) sebelum akhirnya diizinkan hidup bebas di California.

Pada Juni lalu, Nika menerima panggilan dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) yang ia kira hanya sebagai pertemuan rutin.

Otoritas AS rupanya telah memutuskan rencana deportasi sejak beberapa pekan sebelumnya, sehingga Nika langsung ditangkap saat menghadiri pertemuan tersebut.

Tiga hari berselang, tepatnya pada 11 Juni di malam hari, Nika diborgol dan dirantai untuk dimasukkan ke dalam penerbangan deportasi bersama 17 migran lain, di antaranya dari Afghanistan, Irak, dan Georgia

"Ini adalah salah satu hari tersulit dalam hidup saya," ujar Nika menggambarkan tubuhnya yang gemetar karena ketakutan saat itu.

Ia mengatakan baru mengetahui tujuan penerbangannya ketika menaiki pesawat. Tujuan tersebut terlihat di layar kecil yang terpasang di kursi di depannya.

Pengacara imigrasi Nika yang bernam Sahar Jalili Pawelski mengaku telah berusaha keras mencegah kliennya dideportasi.

"Saya ingat ketika pesawat lepas landas, saya hanya duduk di lantai, menelepon ibu saya dan menangis. Saya masih merasakan momen-momen itu. Anda tahu bagaimana perasaan orang tersebut. Kesepian yang pasti dia rasakan," ujar Pawelski.

Para migran sejatinya telah mengantongi perintah perlindungan dari hakim AS agar tidak dikembalikan ke wilayah yang mengancam nyawa mereka.

Namun, kebijakan tersebut berubah setelah Donald Trump kembali berkuasa dan berjanji melakukan deportasi massal.

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS memutuskan untuk memindahkan mereka secara paksa ke negara ketiga demi keamanan perbatasan.

Wakil kepala staf Gedung Putih yang menjadi tokoh utama dalam kebijakan anti-imigrasi Trump, Stephen Miller, menyatakan, "Pintu Amerika sepenuhnya tertutup bagi para pencari suaka."

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS membela tindakannya. Kepada CNN, DHS mengatakan para migran yang dideportasi telah mendapatkan proses hukum yang semestinya dan memiliki perintah deportasi final.

"Kesepakatan dengan negara ketiga ini, yang menjamin proses hukum berdasarkan Konstitusi AS, sangat penting bagi keamanan tanah air serta rakyat Amerika. Kami menerapkan hukum sebagaimana tertulis. Jika seorang imigran ilegal dinyatakan hakim tidak memiliki hak untuk berada di negara ini, kami akan memindahkannya," ungkap DHS kepada CNN.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Kehidupan Nika di Afrika

Kota Bangui, Republik Afrika Tengah. (AFP/BARBARA DEBOUT)

Sejak tiba di Bangui, Afrika Tengah, lebih dari dua bulan lalu, Nika sering mengurung diri di apartemen karena ketakutan.

Ia mengaku kerap diperas oleh polisi setempat saat keluar membeli makanan atau kebutuhan sehari-hari.

Nika mengaku polisi setempat juga sering menghentikannya untuk meminta uang suap dan mengancam akan menangkapnya jika tidak membayar.

Pihak kepolisian setempat telah membantah sejumlah pengakuan Nika.

Nika juga sempat dirawat di rumah sakit setempat setelah terjangkit malaria.

"Saya tidak percaya saya berada di sini. Bagi saya, ini benar-benar tidak masuk akal," ujar Nika.

Republik Afrika Tengah sendiri merupakan negara yang masuk dalam daftar merah perjalanan AS. Departemen Luar Negeri AS telah mengeluarkan imbauan agar warganya tidak melakukan perjalanan ke negara tersebut karena risiko kejahatan, penculikan, penyakit, dan terorisme.

Alasan AS Deportasi Migran ke Afrika Tengah

Kesediaan Republik Afrika Tengah menampung para migran usiran AS ini diduga kuat berkaitan erat dengan kucuran bantuan dana segar.

Tahun ini, AS memberikan dana sebesar US$85 juta kepada operasional Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) di Republik Afrika Tengah.

Dana tersebut berkaitan dengan proyek-proyek tempat tinggal, pemukiman, inklusi sosial-budaya, dan kohesi sosial.

Kucuran dana tersebut meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, jumlah terbesar yang diberikan untuk operasional IOM di negara Afrika tersebut hanya US$14,5 juta.

AS juga berkomitmen memberikan tambahan US$50 juta kepada Dana Kemanusiaan negara tersebut.

Departemen Luar Negeri AS mengisyaratkan pendanaan tersebut merupakan pertukaran langsung dengan kesediaan Republik Afrika Tengah menerima para deportan.

Juru bicara DHS mengatakan kepada CNN, "Amerika Serikat akan menggunakan bantuan luar negeri untuk mendukung negara-negara yang membantu kami mencapai prioritas imigrasi."

IOM, yang tidak memfasilitasi deportasi, tidak menanggapi pertanyaan spesifik CNN. Namun, organisasi tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah lama beroperasi di negara tersebut.

"Seperti dalam konteks lainnya, IOM menerima pendanaan dari berbagai donor di Republik Afrika Tengah," tulis IOM dalam sebuah pernyataan.

Tidak ada pejabat pemerintah Republik Afrika Tengah yang berbicara secara terbuka mengenai kesepakatan deportasi tersebut. Pemerintah setempat juga menolak permintaan CNN untuk melakukan wawancara.

Masa Depan Nika

Kini, nasib Nika dan puluhan migran lainnya makin tidak menentu karena izin tinggal mereka di Bangui hanya berlaku selama tiga bulan.

Mereka khawatir akan dipulangkan secara paksa ke negara asalnya masing-masing setelah masa akomodasi tersebut habis.

Jika hal itu terjadi, Nika tidak yakin dirinya akan mampu bertahan hidup.

Di sisi lain, pengacara Nika tengah mengajukan gugatan federal untuk berupaya membawa kliennya kembali ke AS dan membuka ulang permohonan suakanya

Sembari menunggu proses hukum tersebut, Nika terus mempertanyakan mengapa negara yang ia yakini akan melindunginya justru menjadi negara yang membuangnya.

Read Entire Article
Perlautan | Sumbar | Sekitar Bekasi | |