Jakarta, CNN Indonesia --
Amerika Serikat mengeklaim Iran mengizinkan organisasi Badan Energi Atom Internasional (IAEA) untuk meninjau situs nuklir mereka. Hal itu disampaikan Wakil Presiden AS JD Vance usai perundingan di resor Burgenstock, Swiss, Senin (22/6).
"Pihak Iran telah setuju untuk mengundang kembali inspektur IAEA ke negara mereka," kata Vance kepada awak media, dikutip AFP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tonggak penting bagi rakyat Amerika dan langkah pertama dalam denuklirisasi permanen atau pengakhiran permanen program senjata nuklir di Iran," tambahnya.
Lebih lanjut, Vance mengatakan inspeksi tersebut mencakup 450 kilogram uranium yang diperkaya.
Iran pun menyatakan akan membentuk kelompok kerja dalam empat bidang pembahasan sesuai hasil negosiasi teknis di Iran, salah satunya tentang nuklir.
Bagaimana aturannya?
Lalu bagaimana aturan IAEA inpeksi ke sebuah negara yang dicurigai pemilik nuklir? Badan Tenaga Atom Internasional atau International Atomic Energy Agency (IAEA), organisasi global di bawah PBB, sudah memberikan aturan.
Seperti tercantum dalam laman iaea.org, disebutkan bahwa semua negara baik pemilik maupun bukan pemilik senjata nuklir harus tunduk pada aturan atau regulasi Perjanjian tentang Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT).
Inti dari regulasi ini adalah upaya global untuk mencegah penyebaran senjata nuklir, untuk mendorong kerja sama dalam penggunaan energi nuklir secara damai, dan untuk memajukan tujuan perlucutan senjata nuklir dan perlucutan senjata umum dan lengkap.
"Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dibuka untuk penandatanganan pada tahun 1968 dan mulai berlaku pada tanggal 5 Maret 1970. Pada tanggal 11 Mei 1995, Perjanjian tersebut diperpanjang tanpa batas waktu.
Dengan 191 Negara pihak, perjanjian ini merupakan perjanjian yang paling banyak dipatuhi di bidang non-proliferasi nuklir, penggunaan energi nuklir secara damai, dan perlucutan senjata nuklir," tulis laman tersebut.
Berdasarkan perjanjian ini, negara-negara pihak yang bukan pemilik senjata nuklir telah berkomitmen untuk tidak memproduksi atau memperoleh senjata nuklir atau perangkat peledak nuklir lainnya. Sementara negara-negara pihak yang memiliki senjata nuklir telah berkomitmen untuk tidak dengan cara apa pun membantu, mendorong, atau membujuk negara pihak yang bukan pemilik senjata nuklir untuk memproduksi atau memperoleh senjata nuklir atau perangkat peledak nuklir lainnya.
Sementara negara-negara pihak yang memiliki senjata nuklir berdasarkan perjanjian tersebut didefinisikan sebagai negara-negara yang memproduksi dan meledakkan senjata nuklir atau perangkat peledak nuklir lainnya sebelum tanggal 1 Januari 1967. Terdapat lima Negara pihak yang memiliki senjata nuklir dalam Perjanjian tersebut yaitu China, Prancis, Rusia, Inggris Raya, dan Amerika Serikat.
Meskipun IAEA bukan pihak dalam perjanjian NPT ini, tapi lembaga ini dipercaya punya tanggung jawab verifikasi utama berdasarkan perjanjian tersebut.
Setiap negara pihak yang bukan negara pemilik senjata nuklir diwajibkan berdasarkan Pasal III NPT untuk menyimpulkan Perjanjian Pengamanan Komprehensif (CSA) dengan IAEA. Hal ini agar IAEA dapat memverifikasi pemenuhan kewajiban mereka berdasarkan perjanjian tersebut dengan tujuan mencegah pengalihan energi nuklir dari penggunaan damai ke senjata nuklir atau perangkat peledak nuklir lainnya.
Intinya, negara yang tidak memiliki senjata nuklir namun memiliki reaktor untuk tujuan damai seperti tenaga listrik, tetap bisa berjalan dalam verifikasi dan inspeksi lembaga tersebut. Jadi semua negara dapat mengakses teknologi nuklir untuk tujuan damai (sipil).
Sidak IAEA
Oleh karena itu, IAEA memiliki peran verifikasi khusus sebagai inspektorat alias sidak pengamanan internasional, yaitu untuk memverifikasi pemenuhan kewajiban berdasarkan NPT oleh negara-negara pihak yang bukan pemilik senjata nuklir.
Lewat Perjanjian CSA inilah, verifikasi dihasilkan, yang dibuat antara suatu negara dengan IAEA untuk memastikan bahwa semua material dan fasilitas nuklir negara tersebut hanya digunakan untuk tujuan damai, bukan untuk membuat senjata nuklir.
Sementara negara yang tidak memiliki senjata nuklir, tidak menerima pengalihan senjata nuklir atau perangkat peledak nuklir lainnya dari pihak mana pun, atau kendali atas senjata atau perangkat peledak tersebut secara langsung maupun tidak langsung; tidak memproduksi atau memperoleh senjata nuklir atau perangkat peledak nuklir lainnya; dan tidak mencari atau menerima bantuan apa pun dalam pembuatan senjata nuklir atau perangkat peledak nuklir lainnya.
Dalam ketentuan CSA juga dinyatakan, semua pihak berjanji untuk memfasilitasi, dan berhak untuk berpartisipasi dalam, pertukaran peralatan, material, dan informasi ilmiah dan teknologi seluas mungkin untuk penggunaan energi nuklir secara damai, seperti dilihat dari laman PBB.
Pihak pada perjanjian ini yang mampu melakukannya juga akan bekerja sama dalam memberikan kontribusi sendiri atau bersama dengan Negara lain atau organisasi internasional untuk pengembangan lebih lanjut aplikasi energi nuklir untuk tujuan damai, terutama di wilayah negara-negara pihak pada perjanjian yang bukan pemilik senjata nuklir, dengan mempertimbangkan kebutuhan wilayah-wilayah berkembang di dunia.
(imf/bac)
Add
as a preferred source on Google

18 hours ago
7

















































